Pancasila Sebagai Dasar Negara Dipergunakan Untuk …
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu lima dan sila. Panca artinya lima dan sila artinya landasan. Sebenarnya istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Sila-sila yang terkandung dalam Pancasila telah diterapkan oleh dua kerajaan dan rakyatnya. Namun, pada saat itu sila-sila Pancasila belum dirumuskan secara nyata. Nah, berikut ini adalah penjelasan tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara yang digunakan.
Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk?
- Dasar pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara
- Dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
- Mengembangkan program pembangunan
- Menentukan tujuan negara
Jawabannya adalah A
Fungsi Dan Peran Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kembali dalam buku Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Tinggi Kewarganegaraan karya Sarinah dkk., Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa Indonesia.
Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia, harus berdasarkan Pancasila. Ini juga menyiratkan bahwa semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara juga mengandung makna bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara juga mengandung makna bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional. Pancasila dengan kedudukannya sebagai dasar negara memiliki lima fungsi, yaitu:
Sumber dari segala sumber hukum atau sumber ketertiban hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila adalah asas spritual dari tatanan hukum Indonesia. Suasana mistik (geistlichenhinterground) Konstitusi.
Cita-cita hukum sebagai dasar hukum negara. Norma yang mengharuskan UUD memuat muatan yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya menjunjung tinggi cita-cita luhur rakyat. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, dan penyelenggara pemerintahan. Melalui Ketetapan MPR Nomor XVIIV Tahun 1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dipulihkan.
Demikian penjelasan dari saya tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara dipergunakan untuk semoga bermanfaat, terimakasih.