Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Trending! Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat dapat mengecek apakah mereka penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau bukan dengan mengecek melalui website dan aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi upah/gaji sebesar 1 juta rupiah akan diberikan pada 10 Agustus 2021. Angka 1 juta rupiah ini merupakan bantuan untuk dua bulan sekaligus.

Rp 1 juta BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Siapa penerima subsidi upah satu juta rupiah? Mereka adalah pekerja/buruh yang terkena dampak wabah Corona.

Bagaimana cara memeriksa apakah seseorang adalah penerima BSU atau bukan?

1. Melalui Website SSO BPJS

Untuk mengetahui apakah keanggotaan Anda aktif atau tidak, Anda dapat mengunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pilih menu “Buat akun baru”, isi segmen dan email. Kemudian ketik kode OTP yang Anda dapatkan.

Selanjutnya, isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang meliputi:

  • Nomor KPJ
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • NIK
  • Nama ibu kandung
  • Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail.

Setelah masuk, Anda dapat melihat keanggotaan Anda dengan mengklik kartu digital.

2. Aplikasi BPJSTKU

Verifikasi kepesertaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi harus diinstal terlebih dahulu. Selanjutnya lakukan registrasi melalui email dengan melampirkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir dan nama Anda.

Setelah berhasil, masuk, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital dan informasi tentang partisipasi aktif Anda atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Di sana, Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan di halaman tersebut.

3. Website BSU BPJS

Anda juga bisa mengecek calon penerima BSU atau tidak melalui website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kunjungi website https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#page-cek-bsu

  • Isi NIK pada KTP
  • Isi nama lengkap Anda seperti yang tertera di KTP
  • Tulis tanggal lahirmu
  • Centang captchanya
  • Klik Lanjutkan.

Namun, saat diakses halowarta.com, Kamis (12/8/2021), halaman tersebut masih dalam perbaikan.

Persyaratan penerima subsidi upah 2021

Ketentuan mengenai BSU diatur dalam Permenaker No. 16 Tahun 2021. Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:

  1. Kewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan nomor registrasi penduduk.
  2. Peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan (atau menurut UMK).
  4. Bekerja di area di mana pembatasan aktivitas masyarakat Level 3 (3) dan Level 4 (4) ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Preferensi akan diberikan kepada pekerja di barang-barang konsumsi, transportasi, berbagai industri, real estat dan real estat, dan perdagangan dan jasa, tidak termasuk layanan pendidikan dan kesehatan, menurut Klasifikasi Data Sektoral BPJS Ketenagakerjaan.