Cara Mendapatkan Diskon Tagihan Listrik PLN

Cara Mendapatkan Diskon Tagihan Listrik PLN

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperluas pemberian Diskon Tagihan Listrik kepada masyarakat dan pelaku komersial hingga September mendatang. Insentif tersebut berupa Diskon Pembayaran Listrik, serta pembebasan biaya berlangganan, dan pembebasan dari penerapan persyaratan rekening minimum.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik

Ia mengatakan, “Mempertimbangkan situasi masyarakat saat ini, terutama yang terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat, pemerintah memutuskan untuk terus menggalakkan program kelistrikan hingga triwulan III tahun 2021 dengan ketentuan yang sama pada triwulan II tahun 2021.” Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyanadalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 450 Watt

Rida menjelaskan, besaran dana yang dibutuhkan untuk mendukung program Diskon Tagihan Pln tersebut sebesar Rp 9,27 triliun dengan penerima manfaat sekitar 33,74 juta konsumen. Sedangkan kebutuhan anggaran tambahan untuk memperpanjang stimulus ini sebesar Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I yang sekitar Rp 6,94 triliun.

Baca Juga:  Cara Mendapatkan Diskon Listrik 450 Watt dan 900 VA

Menurut dia, jika ada pelanggan yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik/pembelian token listrik pada awal Juli 2021, PLN akan mengembalikan jumlah tersebut. Pelaksanaan penggantian untuk pelanggan tetap (pascabayar) berupa potongan nilai yang akan menjadi sisa saldo pada bulan berikutnya. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, nilai Diskon Tagihan Listrik akan ditawarkan dalam bentuk redemption code.

Baca Juga:  Alat Penghemat Listrik Pulsa Terbaik

Rida juga menjelaskan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konferensi pers yang digelar Menteri Keuangan pada 2 Juli 2021 tentang aspek APBN penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM). Mekanismenya adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Diskon Bayar Tagihan Listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan Rumah Tangga, korporasi dan industri diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:  Diskon Listrik Dilanjutkan Hingga September, Begini Kesiapan PLN

a. Pelanggan golongan 450 VA (R1 / TR 450 VA), usaha kecil daya 450 VA (B1 / TR 450 VA) dan industri kecil 450 VA (I1 / TR 450 VA):

  • Reguler (pascabayar): diskon 50% diberikan pada tagihan listrik atau gratis (biaya penggunaan dan biaya beban);
  • Prabayar: Diskon harga listrik diberikan untuk pembelian token sebesar 50%;

b. Pelanggan golongan 900 VA bersubsidi (R1 / TR 900 VA):

  • Reguler (pascabayar): Diskon 25% diberikan untuk tagihan listrik (biaya pemakaian dan biaya beban);
  • Prabayar: diberikan potongan harga listrik untuk pembelian token sebesar 25%;
Baca Juga:  Promo Tambah Daya dari PLN, Begini Cara Mendapatkannya

2. Pembebasan dari penerapan alokasi rekening minimal 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian listriknya kurang dari alokasi rekening minimal (40 jam), berlaku untuk:

  • Pelanggan kelas sosial 1300VA ke atas (S-2/TR 1300 VA hingga S-3/TM >200 kVA);
  • Pelanggan kelas bisnis dengan 1300VA ke atas (B-1/TR 1300 VA hingga B-3/TM >200 kVA); Dan
  • Pelanggan kelas Industri 1300VA ke atas (I-1/TR 1300 VA hingga I-4/TT, 30.000 kVA ke atas);

Pelanggan membayar sesuai dengan konsumsi listrik mereka;

3. Pembebasan dari penerapan alokasi rekening minimal 50% untuk pelanggan SPJBTL;

Baca Juga:  Paket Internet dari PLN Sudah Dirilis, Begini Cara Daftarnya

4. Pembebasan 50% dari biaya berlangganan / abonemen atau biaya berlaku untuk:

  • Pelanggan kelas sosial 220VA, 450VA dan 900VA (S-1/TR 220 VA hingga S-2/TR 900 VA);
  • Pelanggan Kelas Bisnis 900 VA (B-1 / TR 900 VA); Dan
  • Pelanggan kelas industri 900 VA (I-1 / TR 900 VA);

Dalam rangka pelaksanaan program Diskon Tagihan Listrik, Rida mengatakan pihaknya meminta PLN untuk terus berupaya menjaga efisiensi pemanfaatan listrik dan menjaga kualitas pelayanan kepada pengguna.

Ia menyimpulkan, “PLN harus terus berupaya menjaga efisiensi pemanfaatan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat kualitas pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.”