Kemenparekraf Siapkan Rp 60 Miliar

Cara Daftar Bantuan Sosial Tunai Online Dari Kemenparekraf Rp 6 Miliar

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Salah satunya adalah Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Cara Mendapatkan Bantuan Untuk Pedagang Kecil

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno melaporkan bahwa bantuan insentif pemerintah (BIP) sebesar Rp 60 miliar akan dimulai pada 4 Juni 2021.

Sementara itu, pemain di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) diharapkan mendaftar mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Sandiaga menegaskan tidak ada destinasi wisata yang memprioritaskan penerima bantuan ini.

“Tidak ada target prioritas untuk BIP, itu akan terbuka untuk seluruh Indonesia. Jadi silakan,” kata Sandiaga saat pengarahan mingguan, Senin (24/5/2021) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Bantuan Sosial Tunai 2021 Diperpanjang Hingga Agustus

Lebih lanjut ia menjelaskan, BIP merupakan kebijakan yang adil bagi para pelaku di sektor pariwisata, UMKM, usaha kecil dan pengusaha baru yang masih bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Yang akan kita bahas dalam program BIP adalah berupa bisnis yang berdampak signifikan terhadap kemampuan kita untuk bertahan,” lanjut Sandiaga.

BIP akan didistribusikan kepada pengusaha di beberapa sub-sektor termasuk homestay, operator tur, pengembang aplikasi dan game, kuliner, fashion dan kerajinan, serta film, animasi dan video.

Ia melanjutkan, beberapa elemen seperti wirausahawan sosial yang memiliki dampak sosial dan lingkungan dapat memberikan nilai tambah. Selain itu, tidak ada kuota dan batasan.

Baca Juga:  Cara Daftar Bantuan BPUM BRI Dana Bantuan PPKM Online

Dilansir dari Kompas.com, ada dua jenis BIP dalam program ini, yaitu BIP Reguler dan JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Dengan mengacu pada definisi dalam Petunjuk Teknis BIP kepada Kejaksaan Agung, bantuan ini merupakan bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA (pengguna anggaran) dalam bentuk uang tunai untuk tambahan modal kerja dan/atau investasi aset tetap untuk membantu keberlangsungan pariwisata dan bisnis kreatif para pelaku komersial, terutama untuk terus bertahan. Menyikapi dampak dari wabah Covid-19.

Meskipun BIP reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan kepada pariwisata dan pengusaha kreatif untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pariwisata dan pelaku usaha ekonomi kreatif, namun tidak terkait dengan masa pandemi.

Baca Juga:  Link Pendaftaran Umkm BRI Online

Berikut adalah persyaratan untuk setiap program:

BIP Reguler

  1. Badan usaha yang bergerak di enam subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, pengembang game, kerajinan, fashion, kuliner, film, dan pariwisata;
  2. Pemohon atau pihak yang terdaftar adalah penanggung jawab badan usaha sesuai dengan hukum/kewenangan perusahaan;
  3. Diperuntukan bagi badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang bukan badan hukum berupa resume;
  4. Memiliki NIB (Nomor Identifikasi Bisnis) yang terdaftar di sistem OSS;
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama badan usaha; Bisnis ini telah dibuat setidaknya selama satu tahun;
  6. Melampirkan SPT tahun terakhir;
  7. Tidak mendaftar atau mengajukan program bantuan pemerintah serupa di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga:  Bantuan Modal Usaha Dibuka sampai 28 Juni, Begini Cara Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta

BIP JPU

  1. Badan usaha yang bergerak di tiga subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
  2. Pemberi kerja/penanggung jawab warga negara Indonesia yang memiliki KTP;
  3. Untuk semua jenis badan usaha dan perusahaan kecil dan menengah yang memiliki NIB;
  4. NIB terdaftar di sistem OSS;
  5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama badan usaha atau perorangan;
  6. Setidaknya usaha telah berdiri selama satu tahun;
  7. Belum mendaftar atau melamar program bantuan pemerintah serupa di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga:  Bantuan 300 Ribu Cair Lagi Bulan Ini, Daftar Sekarang!

Pengajuan proposal

1. Pengajuan proposal untuk pendaftaran

Proposal diajukan secara elektronik dengan menelusuri website https://www.kemenparekraf.go.id/ atau https://bip.kemenparekraf.go.id/

Kemudian, daftar dan unggah proposal dengan dokumen terlampir secara online di https://bip.kemenparekraf.go.id/

Untuk mengurangi kasus kegagalan pengunggahan proposal, sangat disarankan untuk mengakhiri pengunggahan file seminggu sebelum rekaman ditutup.

2. Pemeriksaan administrasi dan validasi formulir

Manajemen dipilih oleh tim Administrasi Bantuan Insentif Pemerintah dengan memeriksa kesesuaian tujuan aplikasi dan peralatan dan persetujuan proposal.

3. Mekanisme pemilihan bahan

Baca Juga:  Inilah Daftar Bansos PPKM Darurat yang Akan Segera Cair

Tahap seleksi ini dilakukan oleh tim penyelenggara. Tim pengawas menerima hasil seleksi administrasi yang diajukan oleh tim administrasi untuk menindaklanjuti dan melakukan evaluasi teknis terhadap penawaran yang diajukan oleh pemohon.

Evaluasi teknis proposal meliputi pemilihan inti proposal, pemilihan presentasi dan wawancara fisik, verifikasi lapangan, dan persetujuan rencana anggaran biaya (RAB).

Besaran bantuan yang akan diberikan sesuai hasil regulasi maksimal kategori biasa Rp 200 juta per penerima.

Sedangkan kategori afirmatif maksimal Rp 100 juta per penerima, yang akan ditentukan oleh pengguna anggaran dengan memperhatikan rekomendasi dari Koordinator.

Manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karya kreatif Anda di tengah pandemi COVID-19.